JAKARTA – Pilot Lion Air diberhentikan sementara terkait dugaan penyimpangan prosedur penerbangan dengan melakukan perbuatan tidak pantas di pesawat melalui pengeras suara dari dalam “cockpit”.
“Untuk co-pilot (penerbang) yang bertugas pada saat itu telah kami ‘grounded’ (berhentikan) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan untuk mempermudah pengumpulan informasi,” kata Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi internal terkait informasi tersebut.
Andy menambahkan seluruh awak pesawat yang bertugas saat itu sedang dimintai keterangannya.
“Apabila di kemudian hari terbukti bahwa co-pilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya, menegaskan.
Dia mengaku pihaknya telah menerima informasi dari penumpang Lion Air pada penerbangan JT 990 tujuan Surabaya – Denpasar pada Sabtu (14/11).