Tax Amnesty Periode Pertama Tak Diperpanjang

×

Tax Amnesty Periode Pertama Tak Diperpanjang

Bagikan berita
Foto Tax Amnesty Periode Pertama Tak Diperpanjang
Foto Tax Amnesty Periode Pertama Tak Diperpanjang

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah amnesti pajak atau tax amnesty periode I, sehingga tetap berakhir pada 30 September 2016. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ‎untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mengisi lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai batas waktu tersebut, namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan.

"Pertama, SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri SSP uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail), daftar utang, nilai utang (tidak detail)," katanya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (23/9)Kemudian, lanjut Hestu, pengisian kelengkapan rincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai 31 Desember 2016.

Selain itu, ‎pelunasan uang tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH. "Terakhir, ‎ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," tandasnya.(aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini