Teluk Bayur Diberi Kemudahan Pelayanan Kapal Wisata 

×

Teluk Bayur Diberi Kemudahan Pelayanan Kapal Wisata 

Bagikan berita
Foto Teluk Bayur Diberi Kemudahan Pelayanan Kapal Wisata 
Foto Teluk Bayur Diberi Kemudahan Pelayanan Kapal Wisata 

[caption id="attachment_75734" align="alignnone" width="640"] Kapal MV. Le Laperouse berbobot 9.900 GT, kapal wisata asal Prancis tiba di Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah, Selasa (8/1), salah satu pelabuhan yang diberikan kemudahan pelayanan oleh Pemerintah. (Yusman)[/caption]JAKARTA - Pelabuhan Teluk Bayur salah satu dari 19 pelabuhan di Indonedia diberikan kemudahan pelayanan bagi kapal wisata (yacht) asing oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Kemudahan pelayanan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di perairan Indonesia," ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko kepada Singgalang, Rabu (9/1/2019).Menurutnya, kapal wisata (adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia," ujar Capt. Wisnu.Dikatakan, ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Teluk Bayur, Sabang, Belawan, Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan, Tarempa, Tanjung Pandan, Sunda Kelapa/Marina Ancol, Benoa, Tenau, Kumai, Tarakan, Nunukan, Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong, dan Biak.

"Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah," tutur Capt. Wisnu.Menurutnya lagi, untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Sebagai informasi, kapal wisata (yacht) asing tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia. (yusman) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini