Terancam Sanksi, 17 Kabupaten/Kota Belum Tetapkan RAPBD

×

Terancam Sanksi, 17 Kabupaten/Kota Belum Tetapkan RAPBD

Bagikan berita
Foto Terancam Sanksi, 17 Kabupaten/Kota Belum Tetapkan RAPBD
Foto Terancam Sanksi, 17 Kabupaten/Kota Belum Tetapkan RAPBD

[caption id="attachment_28827" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG -  Sebanyak 17 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar belum menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Jika penetapan lewat dari 30 November, sanksinya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD akan dipertimbangkan kembali.

"Sampai sekarang baru dua daerah yang sudah mengajukan evaluasi RAPBD. Sisanya belum ada yang menyatakan untuk mengirimkan RAPBD," sebut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin dihubungi Kamis, (24/11).Ditegaskannya, daerah diberikan waktu untuk menetapkan RAPBD paling lambat 30 November. Sementara saat ini bulan November hanya tinggal enam hari lagi.

"Sebelumnya sudah disepakati antara Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, RAPBD paling lambat 30 Novembers sudah harus ditetapkan," ungkapnya.Menurutnya, dari kesepakatan tersebut bagi daerah yang lambat dari 30 November menetapkan RAPBD makan hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD akan dipertimbangkan kembali. Dengan begitu bisa saja sejumlah anggaran dipotong atau sanksi keuangan lainnya.

"Dulu kesepakatannya seperti itu, hanya saja kini peraturan pemerintahnya belum turun. Meski begitu kita tetap menegaskan bahwa kabupaten/kota harus menetapkan RPABD paling lambat 30 November,"ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini