Terapkan Protokol Kesehatan Minimalisir Covid-19

×

Terapkan Protokol Kesehatan Minimalisir Covid-19

Bagikan berita
Foto Terapkan Protokol Kesehatan Minimalisir Covid-19
Foto Terapkan Protokol Kesehatan Minimalisir Covid-19

PADANG - Kunci untuk meminimalisir kasus positif Covid -19 yang paling efektif hingga saat ini masih berupa kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Namun rambut boleh sama hitam, isi kepala berbeda-beda, tidak semua masyarakat memiliki kesadaran yang sama untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan. Masih ada-ada juga yang nakal, mada dan enggan patuh, tidak mau pakai masker, tidak suka menjaga jarak dan malas mencuci tangan untuk menghindari penularan virus corona.Melihat kecenderungan masih adanya masyarakat yang tidak memiliki kesadaran untuk patuh pada protokoler kesehatan, perlu aturan hukum yang bisa menegakkan protokoler kesehatan agar bisa dipatuhi dengan baik. Aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) pun disahkan pada akhir September. Alhasil perda ditegakkan dari awal Oktober hingga sekarang sudah tercatat 11 ribu pelanggarnya yakni orang-orang yang masih keras kepala tak mau patuh pada protokoler kesehatan.

Apakah Perda AKB akan mampu membawa masyarakat lebih disiplin? Apakah Perda ini mampu melindungi Sumbar dari tingginya penularan virus corona? Apakah perda ini sudah efektif dilaksanakan?Forum Group Discussin (FGD) hasil kerjasama Harian Singgalang dan Satgas Covid 19- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membahas tentang Perda ini, bertema " Apa Kabar Perda AKB", Jumat (20/11).

Kasi Penegakkan Perda Perkada Satpol PP Sumbar, Robby Mulia mengatakan sebenarnya sebelum adanya Perda AKB, telah dilakukan banyak upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokoler kesehatan, berupa sosialisasi dan juga penertiban. "Namun memang saat itu kita melihat kecenderungan masyarakat enggan laksanakan protokoler kesehatan. Salah satunya yang jelas terlihat dari banyak yang enggan pakai masker," ujarnya pada FGD yang dipandu Lia Priyanka itu.Untuk itu, akhirnya diputuskan perlunya ada peraturan hukum untuk bisa lebih tegas menegakkan pelaksanaan protokoler kesehatan. Selain bisa membuat masyarakat lebih disiplin melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Dia mengatakan keberadaan perda ini sangat disyukuri karena memudahkan pendisiplinan dan membiasakan masyarakat. Perda ini, kata dia, terbilang Perda yang cepat selesai. “Awal mula diserahkan gubernur rancangannya di bulan September oleh gubernur ke DPRD. Disahkan DPRD di akhir September. Ini terbilang cepat karena memang sangat dibutuhkan," ujarnya.Untungnya pula masa sosialisasi perda juga tidak lama. Kata dia, sosialisasi dilaksanakan tanggal 1 hingga 9 Oktober. Per 10 Oktober perda mulai diberlakukan. "Sosialisasi dibanding perda lain memang lebih cepat, ini dengan asumsi bahwa perda mengatur hal yang sudah lama pula diupayakan sosialisasinya, yakni protokoler kesehatan, 3 M. Selain itu penerapannya memang harus cepat karena penularan di Sumbar sudah terbilang parah kala itu," ujarnya.

Satpol PP pun, lanjut dia berusaha optimal menerapkan perda tersebut. Dikarenakan perda AKB merupakan perda provinsi maka penegakannya adalah Satpol PP provinsi. Sementara di lain sisi, kabupaten/kota juga harus menerapkan perda ini. “Sebagai solusi kami melaksanakan kerjasama dengan satpol PP kabupaten/kota. Alhasil sampai sekarang upaya penertiban dan penegakan perda masih dilakukan," ujarnya.Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan walaupun tanggung jawab penegakkan Perda ada pada Satpol PP, namun kepolisian Sumbar juga ikut mendukung penerapan perda tersebut. “Pada berbagai razia kami juga diberikan interuksi untuk melakukan penertiban terhadap kedisiplinan pada penerapan protokoler kesehatan. Yakni terutama pemakaian masker dan jaga jarak," ujarnya.

Selain melakukan razia mandiri, lanjut Bayu, kepolisian juga melaksanakan razia gabungan bersama satpol PP. Selain satpol PP juga melakukan razia mandiri. "Pengutamaan dari razia ini adalah pembiasaan masyarakat untuk disiplin dengan adaptasi kebiasaan baru yakni 3 M," ujarnya.Kepolisian, lanjut Bayu, berharap pula penerapan Perda AKB bisa membuat penyebaran Covid-19 di Sumbar tidak semakin meluas. Untuk itu, lanjut dia, Polda Sumbar juga ikut mendukung dengan ikut menyosialisasikan perda AKB pada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Singgalang, Sawir Pribadi yang juga menjadi salah satu pembicara pada FGD tersebut mengatakan perlunya untuk memperketat pengawasan dan penertiban pada beberapa tempat yang diperkirakan menjadi salah satu sumber penyebaran. "Salah satunya seperti di tempat 'baralek'. Di sana orang bebas bersalaman dan makan berdekatan. Jaga jarak dan memakai masker sangat jarang. Ini perlu diperhatikan," ujarnya.Selain itu juga Sawir menilai perlu ada aparat yang ditempat pada tempat makan atau restoran yang ramai. Dia melihat di tempat ini sering ada pelanggaran protokoler kesehatan, terutama tidak memakai masker. "Harusnya pemilik restoran atau rumah makan diminta tegas untuk tidak melayani pelanggan yang tidak memakai masker," tegasnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini