PADANG – Kunci untuk meminimalisir kasus positif Covid -19 yang paling efektif hingga saat ini masih berupa kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Namun rambut boleh sama hitam, isi kepala berbeda-beda, tidak semua masyarakat memiliki kesadaran yang sama untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan. Masih ada-ada juga yang nakal, mada dan enggan patuh, tidak mau pakai masker, tidak suka menjaga jarak dan malas mencuci tangan untuk menghindari penularan virus corona.
Melihat kecenderungan masih adanya masyarakat yang tidak memiliki kesadaran untuk patuh pada protokoler kesehatan, perlu aturan hukum yang bisa menegakkan protokoler kesehatan agar bisa dipatuhi dengan baik. Aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) pun disahkan pada akhir September. Alhasil perda ditegakkan dari awal Oktober hingga sekarang sudah tercatat 11 ribu pelanggarnya yakni orang-orang yang masih keras kepala tak mau patuh pada protokoler kesehatan.
Apakah Perda AKB akan mampu membawa masyarakat lebih disiplin? Apakah Perda ini mampu melindungi Sumbar dari tingginya penularan virus corona? Apakah perda ini sudah efektif dilaksanakan?
Forum Group Discussin (FGD) hasil kerjasama Harian Singgalang dan Satgas Covid 19- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membahas tentang Perda ini, bertema ” Apa Kabar Perda AKB”, Jumat (20/11).
Kasi Penegakkan Perda Perkada Satpol PP Sumbar, Robby Mulia mengatakan sebenarnya sebelum adanya Perda AKB, telah dilakukan banyak upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokoler kesehatan, berupa sosialisasi dan juga penertiban. “Namun memang saat itu kita melihat kecenderungan masyarakat enggan laksanakan protokoler kesehatan. Salah satunya yang jelas terlihat dari banyak yang enggan pakai masker,” ujarnya pada FGD yang dipandu Lia Priyanka itu.
Untuk itu, akhirnya diputuskan perlunya ada peraturan hukum untuk bisa lebih tegas menegakkan pelaksanaan protokoler kesehatan. Selain bisa membuat masyarakat lebih disiplin melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Dia mengatakan keberadaan perda ini sangat disyukuri karena memudahkan pendisiplinan dan membiasakan masyarakat. Perda ini, kata dia, terbilang Perda yang cepat selesai. “Awal mula diserahkan gubernur rancangannya di bulan September oleh gubernur ke DPRD. Disahkan DPRD di akhir September. Ini terbilang cepat karena memang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Untungnya pula masa sosialisasi perda juga tidak lama. Kata dia, sosialisasi dilaksanakan tanggal 1 hingga 9 Oktober. Per 10 Oktober perda mulai diberlakukan. “Sosialisasi dibanding perda lain memang lebih cepat, ini dengan asumsi bahwa perda mengatur hal yang sudah lama pula diupayakan sosialisasinya, yakni protokoler kesehatan, 3 M. Selain itu penerapannya memang harus cepat karena penularan di Sumbar sudah terbilang parah kala itu,” ujarnya.