Terbukti Direncanakan, Terdakwa Pembunuhan di Mentawai Divonis 12 Tahun

×

Terbukti Direncanakan, Terdakwa Pembunuhan di Mentawai Divonis 12 Tahun

Bagikan berita
Terbukti Direncanakan, Terdakwa Pembunuhan di Mentawai Divonis 12 Tahun
Terbukti Direncanakan, Terdakwa Pembunuhan di Mentawai Divonis 12 Tahun

[caption id="attachment_17642" align="alignnone" width="3689"]Terdakwa Nestorius Saleleubaja (35) didampingi penterjemahnya (yuki) Terdakwa Nestorius Saleleubaja (35) didampingi penterjemahnya (yuki)[/caption]PADANG - Majelis hakim menyatakan terdakwa Nestorius Saleleubaja (35) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korbannya, Marsius Salamanang. Akibatnya, terdakwa yang mengalami kebisuan ini divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Menyatakan terdakwa Nestorius Saleleubaja, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggotanya, Mahyudin dan Harlina Rayes di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (5/11).Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Limra Mesdi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tingginya vonis yang diterimanya, membuat terdakwa terlihat kecewa. Melalui penterjemahnya dari tenaga ahli asesmen pusat autis Kota Padang, Tarmansyah, terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Apalagi saat sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa berharap bisa segera pulang menemui ibunya.Namun begitu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yaitu Bagindo Amir akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Hal yang senada juga diutarakan JPU, yang juga pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, diduga marah atau sakit hati, karena pacarnya akan dilamar orang lain, terdakwa tega menghabisi nyawa korbannya, Marsius Salamanang.Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, terjadi pada 18 Juli 2015 sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di jalan menuju pantai atau laut Dusun Bubugra, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini