Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi di Padang Divonis 5 Tahun

×

Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi di Padang Divonis 5 Tahun

Bagikan berita
Foto Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi di Padang Divonis 5 Tahun
Foto Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi di Padang Divonis 5 Tahun

PADANG - Dinilai terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap terdakwa prostitusi berinisial HN, Rabu (10/6).“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan,” kata ketua majelis hakim, Khairuddin saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak.  “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merusak masa depan korban,” kata hakimPada sidang sebelumnya, terdakwa HN dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 10 Januari 2020, penyidik Ditreskrim Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Terhadap informasi tersebut, polisi bergerak ke Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.Setiba di lokasi polisi menggerebek salah satu kamar, dan mendapati dua perempuan yang diduga pekerja seks komersil (PSK) yang tengah menunggu tamu. Salah satu di antara perempuan tersebut, berinisial RF yang berumur 17 tahun kurang satu bulan.

Sebelumnya, RF dijanjikan oleh seseorang laki-laki, bernama Jj yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan pekerjaan kepada RF. Tapi perkerjaan tersebut, tidak diharapkan oleh RF. Namun demikian korban RF tanpa pikir panjang, dan akhirnya menyetujuinya.RF sendiri akan diberi upah Rp150.000 per malam, dan tugasnya melayani tamu yang datang setiap malam.

Terdakwa HN sendiri bertugas sebagai mucikari. Ia juga menuyuruh korban RF untuk meminum pil KB agar RF tidak hamil. Polisi kemudian berhasil menangkap HN, hingga kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini