Terbukti Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis 7 Tahun

×

Terbukti Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis 7 Tahun

Bagikan berita
Terbukti Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis 7 Tahun
Terbukti Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis 7 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Silviana (38) divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/12), karena dinilai terbukti melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silviana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Sutedjo dan Nasorianto.Hakim menilai, warga Sawahan Timur, Padang Timur itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap pada 20 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 WIB saat menunggu pembeli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta.Sebelum bertemu dengan pembelinya, terdakwa diciduk oleh aparat kepolisian. Berat barang bukti yang ditemukan polisi yaitu 0,95 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini