Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Pemko Padang Divonis 2 Tahun

×

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Pemko Padang Divonis 2 Tahun

Bagikan berita
Foto Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Pemko Padang Divonis 2 Tahun
Foto Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Pemko Padang Divonis 2 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Kota Padang, Helwis divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (1/9). Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam pengadaan mobil dinas (mobnas) Pemko Padang pada 2007.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helwis dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Fahmiron dengan anggotanya Emria Fitriani dan Perry Desmarera.Pada putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta serta enam bulan kurungan penjara. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini