[caption id="attachment_8647" align="alignnone" width="649"] DKPP (net)[/caption]PADANG - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner KPU Dharmasraya, Kasasi diberhentikan tetap dari jabatannya.
Menurut DKPP, Kasasi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar etika dalam menyelenggarakan Pilkada Dharmasraya."Keputusan DKPP, Selasa (22/12) itu final mengingikat, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Kasasi," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Rabu (23/12).
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen tidak menyangka putusan DKPP seperti itu. Dia prihatin atas apa yang dialami oleh rekan kerjanya di Dharmasraya tersebut. "Saya tidak menyangka putusan DKPP sejauh itu," ujar Amnasmen.Menindaklanjuti itu pihaknya akan melakukan rapat bersama komisioner KPU lainnya. "Tapi kami hingga sekarang belum dapat salinan putusannya," katanya.(defil) Editor : Eriandi, S.Sos