Terbukti Memeras, Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis 5 tahun

×

Terbukti Memeras, Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis 5 tahun

Bagikan berita
Terbukti Memeras, Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis 5 tahun
Terbukti Memeras, Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis 5 tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan‎ hukuman lima tahun penjara kepada tiga mantan pegawai di Kantor Pajak Kebayoran Baru III.

Mereka bertiga adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyadi."Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10)

Ketiganya terbukti bersalah lantaran melakukan pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak PT EDMI Indonesia dengan meminta uang sebesar Rp450 juta. "Ketiga terdakwa mengancam dengan mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," jelas Faisal.Menurut majelis hakim, ketiganya telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun‎ kelompok sehingga membuat kerugian pada orang lain. "Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan," tandasnya.

Kasus pemerasan ini sendiri berawal dari terungkapnya kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan milik PT EDMI pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang berjumlah sekira Rp3 miliar.Ketiga mantan pegawai pajak tersebut pun menggunakan istilah 'uang capek' untuk meminta uang kelebihan tersebut agar tidak dikembalikan. Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang yang diminta. (aci)‪

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini