• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 23, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Merampok, Oknum Polisi Sawahlunto Divonis Berbeda

Selasa, 25 Oktober 2016 | 21:28
0 0
0

 

BACA JUGA

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

Petugas Temukan Sabu tak Bertuan di Parkiran Rutan Anak Air

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison)
Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison)

SAWAHLUNTO – Tiga oknum polisi divonis berbeda di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (25/10), terkait kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM).

Brigadir Yopi Utama dihukum 22 bulan. Sementara rekannya, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Mario Efrizal Candra yang berstatus sipil diganjar masing-masing 20 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan Jaksa Untung Syahputra. Jaksa menuntut semua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.

Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim anggota Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila menilai semua terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan yang dapat menghapuskan pidana. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan yang memberatkan para terdakwa anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, dan bukan melakukan kejahatan. Sedangkan terdakwa Mario, pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Sementara pertimbangan meringankan dalam putusan yang dibacakan bergantian itu oknum polisi tersebut belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan dan telah meminta maaf pada korban serta sopan di persidangan.(cong)

ADVERTISEMENT
#TOPIK #perampokandisawahlunto
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

Kamis, 22 April 2021 | 23:13

...

Dilaporkan Memeras, di Saku Celana Remaja Ini Ditemukan 4 Paket Sabu

Petugas Temukan Sabu tak Bertuan di Parkiran Rutan Anak Air

Kamis, 22 April 2021 | 22:54

...

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Kamis, 22 April 2021 | 21:59

...

CIMB Niaga Syariah Permudah Pembayaran Zakat melalui OCTO Mobile

CIMB Niaga Syariah Permudah Pembayaran Zakat melalui OCTO Mobile

Kamis, 22 April 2021 | 17:01

...

Polres Agam Tangkap Dua Tersangka Penyalah Guna Narkotika

Polres Agam Tangkap Dua Tersangka Penyalah Guna Narkotika

Kamis, 22 April 2021 | 16:42

...

Ratusan KK Terdampak Banjir di Pekanbaru

Ratusan KK Terdampak Banjir di Pekanbaru

Kamis, 22 April 2021 | 14:28

...

#TERPOPULER

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Bandar Narkoba Saling Bocorkan Informasi ke Polisi

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Anak Tanah Datar dari Keluarga Tidak Mampu Lulus PTN Dapat Bantuan

Ini Kata Kasatreskrim Terkait Penyerangan Mobil Bea dan Cukai Riau

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist