Terbukti Merampok, Oknum Polisi Sawahlunto Divonis Berbeda

×

Terbukti Merampok, Oknum Polisi Sawahlunto Divonis Berbeda

Bagikan berita
Terbukti Merampok, Oknum Polisi Sawahlunto Divonis Berbeda
Terbukti Merampok, Oknum Polisi Sawahlunto Divonis Berbeda

 [caption id="attachment_39646" align="alignnone" width="650"]Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison) Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison)[/caption]

SAWAHLUNTO - Tiga oknum polisi divonis berbeda di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (25/10), terkait kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM).Brigadir Yopi Utama dihukum 22 bulan. Sementara rekannya, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Mario Efrizal Candra yang berstatus sipil diganjar masing-masing 20 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan Jaksa Untung Syahputra. Jaksa menuntut semua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim anggota Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila menilai semua terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan yang dapat menghapuskan pidana. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan yang memberatkan para terdakwa anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, dan bukan melakukan kejahatan. Sedangkan terdakwa Mario, pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.Sementara pertimbangan meringankan dalam putusan yang dibacakan bergantian itu oknum polisi tersebut belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan dan telah meminta maaf pada korban serta sopan di persidangan.(cong)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini