Terbukti Miliki Sabu, Oknum Polisi Divonis Bersalah

×

Terbukti Miliki Sabu, Oknum Polisi Divonis Bersalah

Bagikan berita
Terbukti Miliki Sabu, Oknum Polisi Divonis Bersalah
Terbukti Miliki Sabu, Oknum Polisi Divonis Bersalah

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi bernama Nopendi (36) divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/9). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nopendi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp11 miliar dan subsider satu bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Jon Effredi dengan anggotanya Leba Max Nandoko dan Inna Herlina.Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Eli Roza dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp11 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim itu, baik JPU maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya disebutkan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Namun dihadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sabu-sabu seberat 12, 32 gram itu bukanlah miliknya.Menurut terdakwa, sabu-sabu dan timbangan yang menjadi barang bukti, merupakan titipan dari Mawardi. Terdakwa mengaku mau menerima titipan itu karena diiming-iming bisa memakai sabu-sabu tersebut. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini