[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Komisioner KPU Bukittinggi, Tanti Endang Lestari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12).
Pertimbangan putusan dibacakan melalui telecoference oleh Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie yang bergantian dengan majelis lainnya mengatakan, Tanti Endang Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengurus Partai Demokrat di Kota Bukittinggi.DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Payakumbuh, Hetta Manbayu dan Ketua Panwaslih Payakumbuh, Media Febrina, tetapi hanya dari jabatannya sebagai ketua.
DKPP menilai Hetta tak solid dengan empat penyelenggara lainnya karena ingin menyelamatkan diri sendiri saat sidang DKPP 29 November.Ketua KPU Payakumbuh itu membuat surat jawaban pribadi selain dari jawaban bersama yang sudah dibacakan komisioner KPU lain saat sidang. Oleh majelis, sikapnya itu dinilai melanggar sehingga dia diberikan sanksi.Sementara Media Febrina dianggap tidak transparan tentang latar belakang keluarganya. Saat seleksi sebagai anggota Panwaslih dia tidak mengumumkan bahwa suaminya merupakan salah satu pengurus Partai PAN di Sumbar. (defil)
Editor : Eriandi, S.Sos