Terbukti Pungli, Dokter Hewan Divonis 1,5 Tahun

×

Terbukti Pungli, Dokter Hewan Divonis 1,5 Tahun

Bagikan berita
Foto Terbukti Pungli, Dokter Hewan Divonis 1,5 Tahun
Foto Terbukti Pungli, Dokter Hewan Divonis 1,5 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (19/7).

Majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp15 juta, subsider tiga bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti Rp15 juta, subsider satu tahun kurungan.Majelis hakim menilai dokter hewan itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 junto 18 Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Syahrir dan Taufik mengatakan pikir-pikir.

Putusan hakim pun jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp237.938.000, serta subsider selama satu bulan. Selain itu terdakwa juga, diwajibkan membayar uang pengganti Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar pada November tahun lalu. Saat dilakukan penggeledahan di klinik hewan itu ditemukan uang tunai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotik,

kemudian Rp3 juta dari laci meja tersangka. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini