Terbukti Suap Politisi Demokrat, Yogan Dihukum 2 Tahun

×

Terbukti Suap Politisi Demokrat, Yogan Dihukum 2 Tahun

Bagikan berita
Terbukti Suap Politisi Demokrat, Yogan Dihukum 2 Tahun
Terbukti Suap Politisi Demokrat, Yogan Dihukum 2 Tahun

[caption id="attachment_44838" align="alignnone" width="650"]Yogan Askan (antara foto) Yogan Askan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis pengusaha Yogan Askan dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Yogan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).Majelis hakim menyatakan, Yogan terbukti memberikan uang Rp500 juta kepada Putu guna membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) dari APBN untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang di Sumatera Barat pada 2016.

Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK untuk Provinsi Sumbar. Atas perbuatannya, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Yogan dihukum dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini