Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa Kejati Sumbar Divonis 5 Tahun

×

Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa Kejati Sumbar Divonis 5 Tahun

Bagikan berita
Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa Kejati Sumbar Divonis 5 Tahun
Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa Kejati Sumbar Divonis 5 Tahun

[caption id="attachment_52718" align="alignnone" width="650"]Farizal menyalami jaksa KPK usai mendengarkan vonis hakim (adi azwar) Farizal menyalami jaksa KPK usai mendengarkan vonis hakim (adi azwar)[/caption]PADANG - Oknum Jaksa Kejati Sumbar, Farizal divonis hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/5), karena dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto.

Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menyatakan, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Sumbar itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kasus gula tanpa SNI itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300juta, subsider enam bulan kurangan. Kemudian uang pengganti Rp356 juta. "Jika dalam waktu satu tahun terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya dilelang," tutur Yose Ana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan  Farizal merusak citra lembaga kejaksaan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan aktif dalam meminta uang suap. Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Hukuman lima tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa KPK ada sebelumnya. Farizal dalam sidang terungkap menerima suap dari Sutanto sebesar Rp440 juta, terkait pengurusan perkara gula non-SNI.

Atas vonis tersebut Farizal menyatakan menerimanya. Sementara jaksa KPK menyatakan fikir-fikir. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini