Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol, Komisioner KPU Bukittinggi Disidang

×

Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol, Komisioner KPU Bukittinggi Disidang

Bagikan berita
Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol, Komisioner KPU Bukittinggi Disidang
Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol, Komisioner KPU Bukittinggi Disidang

[caption id="attachment_8647" align="alignnone" width="649"]DKPP (net) DKPP (net)[/caption]PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyidangkan sengketa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang komisioner KPU Kota Bukittinggi, Tanti Endang Lestari, Kamis (4/8).

Perkara ini dilaporkan Komisioner Bawaslu Sumbar Aermadepa yang berawal dari temuan. "Temuan ini berawal dari pesan singkat yang mengatakan Tanti Endang Lestari merupakan anggota partai politik," kata Aermadepa di depan Majelis Ketua DKPP, Valina Sinka di ruang sidang Bawaslu Sumbar.Hal itu ditindaklanjuti dengan menelusuri ke Kesbangpol Bukittinggi, ternyata memang ditemukan nama Tanti dalam SK pengurus partai Demokrat. SK itu dijadikan untuk pencairan dana bantuan partai.

Klarifikasi juga dilakukan kepada Koordinator Devisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syafie dan kepada teradu Tanti Endang Lestari. Diakui nama bendahara V pengurus DPC Partai Demokrat Bukittinggi adalah teradu dan orang yang bersangkutan, tapi mengaku tidak pernah tahu namanya di situ.Saat klarifikasi, teradu mengaku tidak tahu, namun ketika sudah tahu teradu tidak pula ada melakukan gugatan terhadap Partai Demokrat.

"Kami putuskan dalam hasil kajian melalui pleno, karena ada namanya diputus mengandung dugaan pelanggaran kode etik. Apalagi kedudukan nama teradu di SK partai bukan kedudukan biasa tapi kedudukan level tingkat atas. Hal itu lebih meragukan kalau nama teradu dicatut," ujar Aermadepa.Teradu Tanti ketika membacakan pembelaannya mengatakan, bahwa sejak diangkat jadi anggota KPU Bukittinggi 2013 hingga sekarang, dia tidak tahu namanya ada dalam struktur pengurus partai. SK partai itu dikeluarkan sejak 2012.

Ia baru tahu ketika Bawaslu Sumbar melakukan klarifikasi. Setelah dicari tahu, yang nama Tanti Endang Lestari memang satu di Bukittinggi, bahkan di Sumbar.Tapi dia menegaskan bahwa namanya dicatut, tanpa konfirmasi sedikit pun. Menyikapi itu Februari 2016 dia melayangkan surat ke DPC Demokrat dan minta SK itu diperbaharui serta namanya dihapus. Sayangnya hingga sidang berlangsung SK baru belum dikeluarkan DPP demokrat.

Menanggapi itu DPC PD Bukittinggi sudah mengeluarkan surat menyatakan Teradu bukan pengurus partai, dan minta maaf karena namanya tercatat di SK kepengurusan. Sayangnya surat itu tidak dijadikan bukti oleh tanti ketika diklarifikasi Bawaslu.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini