Terdakwa Curanmor Terancam, Tujuh Tahun Penjara

×

Terdakwa Curanmor Terancam, Tujuh Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Terdakwa Curanmor Terancam, Tujuh Tahun Penjara
Foto Terdakwa Curanmor Terancam, Tujuh Tahun Penjara

PADANG - Terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agung Pranata menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/11), dengan agenda pembacaan dakwaan.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suriati menyebutkan, perkara ini berawal pada Selasa (16/6). Sekitar pukul 01.00 WIB Agung bertemu Ade Suhasman (DPO) di jembatan belakang Panti Asuhan Anisa, Jalan Proklamasi, Terandam.

Saat itu terdakwa melihat Ade menangis. Ade mengatakan kalau dia baru dimarahi ibu karena masalah perempuan. Terdakwa kemudian mengajak Ade ke warung untuk membeli rokok.Di perjalanan, Ade mengajak terdakwa untuk mencari uang dengan mencuri sepeda motor.

Kemudian, sesampai di depan rumah korban di Jalan Proklamasi, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Ade menunjukkan motor yang terparkir di samping kanan rumah korban.Ade mengatakan kalau dia tahu dimana letak kunci motor itu. Setelah membeli rokok, mereka berdua kembali ke rumah korban.

Ade kemudian membuka pintu pagar korban yang tidak terkunci dan setelah itu terdakwa langsung mengikuti Ade yang langsung ke belakang rumah korban.Ade lalu membuka ventilasi dapur korban dan masuk lewat ventilasi dan setelah itu terdakwa menunggu di depan pintu dapur.

Setelah Ade berhasil membuka pintu dapur, dia mengajak terdakwa masuk ke dalam. Ade mendapatkan kunci sepeda motor dan terdakwa mencari barang berharga lainnya tapi tak ada.Terdakwa kemudian keluar rumah, disusul Ade sambil membawa sepeda motor. Mereka pun pergi dari lokasi itu menggunakan motor curian.

Di Pasar Tarandam, terdakwa meminjam handphone temannya untuk menghubungi Taufik. Dia meminta Taufik menjualkan sepeda motor itu.Di Lubuk Begalung, terdakwa bertemu Taufik, dan menyerahkan sepeda motor itu padanya untuk dicarikan pembelinya.

Siangnya Taufik memberi kabar kalau motornya terjual Rp1,5 juta. Terdakwa pun menyetujui. Namun pada malam harinya terdakwa mendapat kabar kalau Taufik diamankan polisi.Mendengar kabar itu terdakwa kabur ke Pariaman. Hingga kemudian terdakwa berhasil diringkus pada Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran Pecel Lele Ganting, depan RST Reksodiwiryo Kota Padang saat dia ketahuan mencuri sepeda motor.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini