Terdakwa Dugaan Korupsi Dikonfrontir dengan Bupati dan Wabup Pasaman

×

Terdakwa Dugaan Korupsi Dikonfrontir dengan Bupati dan Wabup Pasaman

Bagikan berita
Foto Terdakwa Dugaan Korupsi Dikonfrontir dengan Bupati dan Wabup Pasaman
Foto Terdakwa Dugaan Korupsi Dikonfrontir dengan Bupati dan Wabup Pasaman

PADANG -  Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama hadir di Pengadilan Tipikor Padang, Jalan By Pass kilometer 22 pada Rabu (26/2) pagi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kadis BPBD Pasaman, M Sayuti Pohan dan bendahara pengeluaran Alias.Saksi lain adalah Hasbullah Nasution dan Jimmi. Sementara majelis hakim dalam perkara ini diketuai Fauzi lsra dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama dan Dwi Kustono.

"Setelah turun dana dari pusat Rp6 miliar sedangkan kita membutuhkan dana yang sangat besar untuk penanggulan bencana itu maka dibuatkan proposal baru ke BWSS V (Balai Wilayah Sungai Sumatera V) dan akhirnya turun dana Rp15 miliar," kata M Sayuti Pohan dalam keterangan sebagai terdakwa dan saksi untuk terdakwa Alias.Namun kemudian katanya, muncul permasalan lagi. Dana dibekukan karena ada laporan yang belum beres di laporan tahun 2013. Ada sangkut paut dengan laporan senilai sekitar Rp80 juta-an. Setelah dicari permasalahannya dan diminta perusahaan itu melunasi kewajiannya, barulah dana tersebut senilai Rp15 miliar dapat dicairkan.

Setelah semuanya mencair katanya, dia mengajukan 9 paket pekerjaan kepada bupati. Setela lama mencari bupati barulah kemudian bertemu. Sesudah itu ditentukan siapa-siapa yang mengérjakan paket tersebut. "Hasbullah Nasution dapat 5 paket, Manuaraga, Fahmi, Kosim dan Babang dapat masing masing 1 paket dan saya minta bupati memberikan parafa," kata Sayuti.Kemudian terdakwa pergi ke tempat Wakil Bupati Atos Pratama. Di sana Atos Pratama merobek-robek kertas yang telah diparaf bupati itu. " erbahaya ini. Kalau tahu wartawan atau LSM," kata Pohan menirukan alasan Atos Pratama tersebut. "Apakah Saudara tidak melaporkan kembali kepada bupati," tanya hakim ketua Fauzi Isra. "Tidak," jawab Pohan.

"Memang betul Hasbullah Nasution keponakan saya tapi saya sarankan jangan mengambil proyek tersebut, " kata Bupati Yusuf Lubis."Seingat saya Pohan datang menemani orang pusat BNBP. Saya membantah tidak ada merobek-robek kertas dari Pohan," kata Atos Pratama. Pohan tetap pada keterangannya. Sedangkan Hasbullah Nasution mengatakan tak satu pun mendapat proyek bantuan bencana alam 2016 di Kabupaten Pasaman itu. Terdakwa Pohan tetap pada pendapatnya. Sedangkan Jimmi mengaku hanya mengerjakan proyek orang lain dalam kasus tersebut. Semua dicatat maka hakimlah yang akan memutuskan sidang ditunda dua minggu dengan pembacaan tuntutan. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini