Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

×

Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana
Foto Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu di Padang Jalani Sidang Perdana

PADANG - Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 3,07 gram, Desrian Putra menjalani sidang pertama, Selasa (12/1) di Pengadilan Negeri Padang.JPU, Novi Oktaviani dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal Minggu, 26 Juli 2020. Saat itu terdakwa sedang berada di parkiran di Sawahan, kemudian datang anggota Polda Sumbar menanyakan pada terdakwa apakah benar bernama Desrian. Ketika terdakwa mengiyakan, polisi lalu menangkap dan menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket sedang sabu yang dibungkus plastik klim yang dimasukkan ke dalam kotak rokok dalam genggamannya. Polisi kemudian menanyakan apakah ada barang bukti lain, lalu terdakwa mengaku kalau masih ada paket sabu disimpan di rumahnya.Polisi bersama terdakwa kemudian bergerak ke rumah terdakwa, yang beralamat di Jalan Raya Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubuk Begalung. Di rumahnya, polisi menemukan lagi 1 paket sedang sabu yang disimpan dalam kamar terdakwa.

Setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.Dari hasil timbangan, berat bersih barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berjumlah 3,07 gram.

Sementara itu, JPU juga menyebutkan terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair. Yakni, pada sehari sebelumnya, 25 Juli, terdakwa pada malam hari menggunakan sabu di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu.JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-UndangRI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini