Terdakwa Kasus Narkoba Mulai Disidangkan

×

Terdakwa Kasus Narkoba Mulai Disidangkan

Bagikan berita
Foto Terdakwa Kasus Narkoba Mulai Disidangkan
Foto Terdakwa Kasus Narkoba Mulai Disidangkan

PADANG - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, terdakwa Ronaldi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan disebutkan JPU, Corrina, berawal Jumat, 3 Juni 2022 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa menemui Anton (DPO) di Pasar Pagi, Padang Barat.

Terdakwa kemudian membeli paket ganja seharga Rp. 50 ribu dan paket sabu seharga Rp.150 ribu. Anton sempat pergi mengambil barang, dan kemudian menyerahkan pesanan terdakwa.Setelah mendapatkan paket narkotika, terdakwa pulang ke rumahnya, di Kursi Pagang, Nanggalo.

Sesampai di rumah terdakwa meletakkan satu paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi ganja. Sedangkan dua paket kecil berisi sabu terdakwa taruh di bawah batang pohon dekat rumahnya.Setelah itu terdakwa pergi, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali pulang dan mengambil paket narkotika yang dia simpan tadi dan meletakkannya di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa.

selanjutnya pada Kamis, 4 Juni 2022 sekira jam 01.00 Wib, terdakwa sedang berada dirumahnya, tidak lama kemudian datang anggota Polsek Nanggalo menangkap terdakwa.Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi setempat.

Dari hasil penimbangan, berat bersih ganja 1,18 gram, sedangkan untuk dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,05 gram.Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini