[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ifandi Ade Putra (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Raya-Aur Duri, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (14/12).
Warga Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan ini, dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Rahmad Novian.“Menyatakan terdakwa Ifandi Ade Putra terbukti secara sah melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggotanya Leba Max Nandoko dan R Adi Muladi.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sudarmanto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. (yki) Editor : Eriandi, S.Sos