Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama

×

Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama

Bagikan berita
Foto Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama
Foto Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama

Padang, Singgalang - Terdakwa atas kasus pencurian speed boat, Dafit Arif menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/1).Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suriati menyebutkan, kejadian berawal pada Kamis, 17 September 2020. Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah di Teluk Nibung menuju Pelabuhan TPI Bungus.

Kemudian, terdakwa masuk ke Pelabuhan TPI Bungus sekitar pukul 14.00, di sana terdakwa bertemu dengan saksi Ferdi yang ketika itu sedang berada di atas boat pompong. Terdakwa lalu minta bantuan kepada saksi Ferdi untuk mengantarkannya ke tengah laut, tepatnya ke kapal surfing carter merk Pelagic yang sedang labuh jangkar di Perairan Laut Teluk Bungus. Ferdi pun bersedia membantu.Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka sampai di lokasi tersebut. Terdakwa turun dari boat saksi lalu naik ke atas kapal Pelagic.

Di atas kapal Pelagic, terdakwa bertemu saksi Beni yang bertugas menjaga kapal. Terdakwa menyampaikan maksudnya kepada Beni, yaitu untuk membawa atau mengambil speed boat yang ada di atas kapal tersebut, karena pemilik kapal belum memberikan pesangon kepada terdakwa.Beni kemudian meminta terdakwa untuk menghubungi saksi I Ketut, tapi terdakwa tidak bersedia karena terdakwa sudah kecewa dengan saksi I ketut selaku pengurus kapal pelagic tersebut. Kemudian, terdakwa mengambil speed boat dengan cara membuka tali pengikat yang terpasang pada kapal dan setelah itu menurunkan speed boat.

Setelah itu, speed boat terdakwa tarik dengan boat pompong sampai ke Teluk Nibung kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.Setelah speed boat berada di Teluk Nibung, speed boat dinaikkan ke pasir, lalu kelengkapannya seperti mesin tempel 85 PK merk yamaha, radio, kompas, speaker dan tangki minyak diturunkan dan dia simpan dirumahnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 31 Oktober sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Teluk Bayur di Jalan Lintas Padang - Painan, Teluk Nibung Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung.Diketahui bahwa terdakwa telah mengambil 1 unit speed boat lengkap dengan mesin tempel merk Yamaha PK.85 , 2 buah baterai masing-masing 100 ampere dan 70 ampere. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban I Ketut Wirdayasa mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini