Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Pertama

×

Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Pertama

Bagikan berita
Foto Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Pertama
Foto Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Pertama

PADANG - Eva Listiani, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang pertama, Rabu (3/2) di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaannya, JPU Ade Restu Haryati menyebutkan, pada Desember 2019 saksi M. Chairman Al Arif sedang berada di warnet sambil mengecek situs penerimaan CPNS. Saat itu datang terdakwa menyapa saksi. Terdakwa kenal dengan dengan saksi, sedangkan saksi tidak.

Ketika ditanya, terdakwa mengaku panitia seleksi penerimaan CPNS. Terdakwa lalu mengatakan pada saksi kalau dia punya jatah CPNS, dan kemudian terdakwa memberikan nomor teleponnya pada saksi. Terdakwa juga menyuruh saksi agar menyerahkan nomor telepon itu ke orangtua saksi, yaitu Atika Rusliah dan saksi Ali Buzar.Kemudian saksi Atika Rusliah menghubungi terdakwa dan selanjutnya terdakwa menemui saksi Atika dan saksi Ali Buzar di rumahnya.

Saat pertemuan itu, terdakwa mengaku dosen terbaik di Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti (Unes) dan terdakwa juga mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS, lalu terdakwa menawarkan kepada Atika untuk membantu anaknya lulus CPNS.“Saya bisa memasukkan anak ibuk PNS melalui jalur khusus karena saya punya jatah sebagai panitia seleksi CPNS dan anak ibu akan menajdi PNS di BKD Provinsi Sumbar karena saya telah banyak meluluskan orang menjadi PNS,” katanya waktu itu.

Karena kata-kata terdakwa tersebut saksi Atika menjadi yakin dan tertarik, kemudian terdakwa menyuruh saksi Atika untuk menyediakan uang sebesar Rp. 3 juta sebagai persyaratan administrasi yang akan dibawa ke Jakarta. Saksi pun percaya dan menyerahkan uangnya.Beberapa hari kemudian terdakwa menelpon saksi Atika dan mengatakan akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas-berkas para peserta seleksi CPNS, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi dan meminta uang Rp.500 ribu lagi.

Pada Maret 2020, terdakwa minta uang lagi sebesar Rp.300 ribu, dengan alasan ada kunjungan pejabat pusat. Kemudian pada April minta uang lagi Rp.150 ribu untuk test Covid-19. Total Rp.6 juta yang sudah diberikan orangtua Arif.Tak hanya Atika, pada Februari 2020, saksi Mardhatilla mendapat informasi dari orangtuanya, Mardi Santoso bahwa ada kenalan yang bisa meluluskan CPNS. Informasi ini dia dapat dari Atika. Atika menyebut ada satu kuota tersisa.

Orangtua Mardhatilla dan Arif pun datang ke rumah terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku dosen Unes dan panitia seleksi CPNS. Terdakwa juga memperlihatkan foto surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0003/KV/VII/21509/KEP2019 tanggal 15 November 2019 a.n Muhammad Chairman Al Arif nomor urut 2292 dengan Nip Baru 19921132019101009 unit kerja BKD Propinsi Sumbar.Hingga kemudian, terdakwa juga meminta uang pada saksi Mardi, yang totalnya mencapai Rp 4,3 juta.

Pada Oktober 2020 ketika saksi Mardhatilla melihat pengumuman kelulusan tes CPNS, saksi menghubungi saksi Atika untuk menanyakan hasil tes CPNS melalui terdakwa, kemudian saksi Atika mengatakan akan menghubungi terdakwa, namun ternyata saksi Atika memberitahu saksi Mardhatilla bahwa saksi Atika tidak dapat menghubungi terdakwa dan nomor saksi Atika diblokir oleh terdakwa, sehingga timbullah kecurigaan saksi Mardhatilla dan saksi Atika terhadap terdakwa.Kemudian, pada 11 November 2020 terdakwa melalui Whatsapp mengirimkan foto surat dari BKN nomor 0003/KV/VII/21509/KEP2019 tanggal 10 Oktober 2019 a.n Mardhatilla Novita Sari, SE nomor urut 5281 dengan Nip Baru 199401312019102089 unit kerja Kantor Gubernur Sumbar kepada saksi Mardhatilla Novita Sari, beberapa hari kemudian saksi Mesy Alvionita mengatakan kepada saksi Mardhatilla Novita Sari bahwa terdakwa tidak ada bekerja di BKD Propinsi Sumbar.

Kemudian pada 19 November 2020, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Mardhatilla Novita Sari yang mengatakan untuk uang pengenal peserta sebesar Rp. 250 ribu. Namun karena sudah curiga saksi Mardhatilla belum memberikannya, tapi saksi Mardhatilla mengajak terdakwa untuk bertemu pada Sabtu, 21 November 2020 di The Gade Coffe di Jalan Proklamasi Kecamatan Padang Timur dan mengatakan akan memberikan uang tersebut saat bertemu.Kemudian pada hari yang telah ditentukan saksi Mardhatilla datang bersama saksi Mesy Alvionita dan juga saksi Atika dan saat itu terjadi keributan antara saksi Atika dan terdakwa sehingga datanglah security cafe tersebut. Lalu pihak kepolisan datang dan mengamankan terdakwa.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini