[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga melakukan transaksi jual beli sabu, Abdi Zaldi (20) mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (31/10). Terdakwa mengaku, melakukan perbuatan melawan hukum itu untuk menambah uang jajannya.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan sebelum ditangkap, dirinya diminta tolong oleh temannya bernama Robi (DPO) untuk membeli sabu-sabu."Saya ditelepon Robi pada 14 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Robi meminta dibelikan sabu seharga Rp200 ribu," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggotanya Leba Max Nandoko dan Sutedjo.
Terdakwa menambahkan, barang haram itu dibelinya kepada Jef di sekitar Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat. Namun sebut terdakwa, uang untuk membeli sabu-sabu itu belum diberi oleh Robi. Akibatnya, terdakwa menjadikan ponsel miliknya sebagai jaminan kepada Jef."Uangnya nanti menyusul diberikan kepada Jef," tukas terdakwa.
Terdakwa mengaku, dia mendapatkan keuntungan dengan dari jual beli sabu-sabu tersebut. Dimana, terdakwa membeli sabu-sabu itu kepada Jef seharga Rp150 ribu. Kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada Robi seharga Rp200 ribu."Saya mau melakukan hal ini karena untuk nambah jajan," bebernya.Sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam dakwaan primair jaksa disebutkan perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)
Editor : Eriandi