Terdakwa Pembakar Anak di Mentawai Divonis 10 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembakar Anak di Mentawai Divonis 10 Tahun Penjara

Bagikan berita
Terdakwa Pembakar Anak di Mentawai Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Pembakar Anak di Mentawai Divonis 10 Tahun Penjara

[caption id="attachment_7827" align="alignnone" width="3839"]Bonar Ventura Sabeilei (34), terdakwa yang tega membakar anak kandungnya hingga meninggal saat mendengar putusan hakim (yuki) Bonar Ventura Sabeilei (34), terdakwa yang tega membakar anak kandungnya hingga meninggal saat mendengar putusan hakim (yuki)[/caption]PADANG - Bonar Ventura Sabeilei (34), terdakwa yang tega membakar anak kandungnya hingga meninggal divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (15/6).

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Bonar Ventura Sabeilei, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda senilai Rp10 juta dan subsider tiga bulan,” ujar hakim ketua, Asmar.Sebelumnya jaksa Limra Mesdi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp10 juta dan subsider lima bulan.

Hakim Asmar mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu, seharusnya melindungi anak, tapi malah melakukan kekerasan. Kemudian yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga.Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yaitu Nurhayati, terdakwa yang banyak menunduk selama persidangan ini akan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.

Sebelumnya, perbuatan warga Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, sangat memalukan. Pria yang bekerja sebagai tani ini, tega membakar anaknya sendiri, Resianna (9), dan berujung kepada kematian.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini