Terdakwa Pembakaran Anak Hingga Tewas Menangis di Pengadilan

×

Terdakwa Pembakaran Anak Hingga Tewas Menangis di Pengadilan

Bagikan berita
Terdakwa Pembakaran Anak Hingga Tewas Menangis di Pengadilan
Terdakwa Pembakaran Anak Hingga Tewas Menangis di Pengadilan

[caption id="attachment_6524" align="alignnone" width="4000"]Para saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus penganiayaan anak dengan membakarnya hingga tewas  (yuki) Para saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus penganiayaan anak dengan membakarnya hingga tewas (yuki)[/caption]PADANG - Bonar Ventura Sabeilei (34), terdakwa penganiayaan anak dengan membakarnya hingga tewas terlihat mengendong dan mencium anaknya yang masih balita dengan penuh hangat, sebelum persidangan perkaranya dimulai, Senin (25/5) di Pengadilan Negeri Padang.

Selain itu, terdakwa juga terlihat menangis sambil memeluk salah satu anggota keluarganya yang turut hadir dalam persidangan tersebut.Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limra Mesdi, menghadirkan enam saksi, diantaranya Sartini yang merupakan istri terdakwa, Herlimanto Sabelei (adik terdakwa), Saverius Sabelei (paman terdakwa) dan Resmawanti Maita (istri Herlimanto).

Kemudian, juga dihadirkan Reni Osmalia dan Ninang Sumiri yang merupakan bidan dan perawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sirisurak.Saksi Herlimanto mengaku, sebelum kejadian ia kehilangan uang senilai Rp100 ribu. Kemudian, anaknya yang berumur dua tahun memberitahu bahwa uang tersebut diambil oleh korban, Resianna (9) atau biasa dipanggil Anna.

“Anak saya ada melihat Anna mengambil uang yang ada di dalam toples dan diletakkan di rak kamar rumah saya. Pada waktu ini, Anna bermain bersama anak saya,” ujar Herlimanto kepada majelis hakim yang diketuai oleh Asmar, didampingi anggotanya, Astriwati dan Yose Ana Roslinda.Setelah itu terang Herlimanto, dirinya menyampaikan hal tersebut ke istrinya, Resmawanti Maita. Barulah kemudian, Resmawanti melaporkan ke istri terdakwa, Sartini.”Saya tidak ada menyampaikan uang yang diambil Anna itu kepada terdakwa,” bebernya.

Waktu Anna dibakar oleh terdakwa, Herlimanto saat itu sedang berada di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian. Yaitu di Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai.Saat itu, Herlimanto mendengar teriakan dari istri terdakwa. Setelah itu, saksi melihat Anna terbakar dan masih hidup.

“Setelah Anna dimasukkan ke selokan dan apinya padam, saya kemudian membawanya ke Pustu. Saat itu, Anna masih hidup. Kemudian, dibawa ke Puskesmas Saibi Samukop. Karena tidak sanggup dirawat di sana, selanjutnya dibawa ke RSUD di Tua Pejat hingga meninggal dunia,” tukasnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini