Terdakwa Pembunuhan di Hiligoo Terancam Hukumam Mati

×

Terdakwa Pembunuhan di Hiligoo Terancam Hukumam Mati

Bagikan berita
Terdakwa Pembunuhan di Hiligoo Terancam Hukumam Mati
Terdakwa Pembunuhan di Hiligoo Terancam Hukumam Mati

PADANG - Kasus pembunuhan di Jalan Hiligoo pada 17 Maret lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/5).Terdakwa Nando Febriyan (18) dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, karena penganiayaan yang dilakukannya yang menyebabkan korbannya, Afrimon meregang nyawa dinilai jaksa direncanakan.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana Safitri mengatakan, kasus ini terjadi pada 17 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pertokoan Matahari lama di Jalan Hiligoo, Padang Selatan.“Pada waktu itu, korban minum bir di bawah tangga di kawasan pertokoan Matahari lama. Kemudian korban melemparkan botol bir tersebut ke depan kedai kopi milik orangtua perempuan terdakwa bernama Mardiani. Lalu terjadi pertengkaran mulut antara Mardiani dengan korban,” ujarnya.

Mendengar suara ribut-ribut tersebut, terdakwa yang sedang tidur di lantai dua, lalu turun dan menghampiri korban. Terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban.Ketika terdakwa terlihat sudah mulai emosi, Mardiani kemudian membawa terdakwa ke kamar di lantai dua. ”Tetapi terdakwa masih emosi, lalu mengambil sebilah pisau belati yang gagangnya terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 20 sentimeter yang sudah dipersiapkan sebelumnya di atas lemari kamar terdakwa,” lanjut Mulyana pada sidang yang turut dikawal oleh aparat kepolisian ini.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa turun sambil membawa pisau yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya, terdakwa duduk di depan WC. Kemudian korban menghampiri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor.Terdakwa emosi karena merasa diremehkan oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. Kemudian, terdakwa langsung berdiri menghampiri korban yang masih duduk di atas sepeda motor, lalu mengeluarkan pisau dari kantong celananya.

“Sambil menarik kerah baju korban, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah dada korban sebanyak tiga tusukan hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” sebut jaksa.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini