Terdakwa Pembunuhan di Pasar Raya Dituntut 10 Tahun

×

Terdakwa Pembunuhan di Pasar Raya Dituntut 10 Tahun

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pembunuhan di Pasar Raya Dituntut 10 Tahun
Foto Terdakwa Pembunuhan di Pasar Raya Dituntut 10 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Terdakwa kasus pembunuhan, Rio Saputra alias ucok (38) dituntut hukuman 10 tahun penjara, karena dinilai jaksa terbukti menghabisi nyawa Afri Candra di kawasan Pasar Raya, Padang akhir Oktober 2017 lalu.

Dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/7), jaksa penuntut umum (JPU), Irna terdakwa terbukti melanggar Pasal 354 ayat KUHP. "Perbuatan terdakwa telah melukai orang lain hingga meninggal dunia," kata Erna saat membacakan nota tuntutannya.Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang berikutnya.

Sidang yang diketuai hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Sri Hartati dan Sutedjo memberikan waktu kepada PH terdakwa selama satu pekan untuk siapkan pledoi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini