[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Defrizon (46) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/8). Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya bernama Yuliana di Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada 2016 silam.
"Menyatakan terdakwa Defrizon terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggotanya Syukri dan Sihol Boang Manalu.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Willy Agustian Yoza. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya selama tujuh hari, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (yuki) Editor : Eriandi, S.SosTerdakwa Pembunuhan Isteri Divonis 15 Tahun
Berita Terkait