Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Divonis 12 Tahun

×

Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Divonis 12 Tahun

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Divonis 12 Tahun
Foto Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Divonis 12 Tahun

[caption id="attachment_52377" align="alignnone" width="650"]Hamzah Kelana Fajar (26) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4).(wista yuki)  Hamzah Kelana Fajar (26) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4).(wista yuki)[/caption]PADANG - Hamzah Kelana Fajar (26), terdakwa pembunuhan terhadap penjual lontong di Kalumbuk, Kuranji divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4).

Majelis hakim menilai, penjual daging itu tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa hanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia."Menyatakan terdakwa Hamzah Kelana Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Jon Effriaddi dengan anggota Inna Herlina dan R Ari Muladi.

Menurut hakim, yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa membawa duka bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rikhi B Maghaz dan Willy Agustian Yoza menuntut Hamzah 20 tahun penjara, karena terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Hamzah yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara itu jaksa menyatakan pikir-pikir.Dalam sidang tersebut, warga Kubu Dalam Parak Karakah, Padang Timur itu terlihat tenang mendengarkan putusan hakim. Persidangan itu sendiri berlangsung dengan pengawalan dari aparat kepolisian. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini