[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mardiansyah Zalukhu (25) dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/7), karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Rita Mulyap, Pimpinan Toko Bangunan UD Semarang Jaya di Jalan Pemuda, Padang pada 19 Januari 2016 lalu.
“Menyatakan terdakwa Mardiansyah Zalukhu bersalah melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Penuntut Umum (JPU), Rikhi B Maghaz di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Estiono dan Sutedjo.Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Pembacaaan pledoi dijadwalkan 2 Agustus mendatang.(yuki)
Editor : Eriandi, S.Sos