Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Padang Dituntut 20 Tahun

×

Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Padang Dituntut 20 Tahun

Bagikan berita
Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Padang Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Padang Dituntut 20 Tahun

[caption id="attachment_45495" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) dengarkan tuntutan jaksa (yuki) Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) dengarkan tuntutan jaksa (yuki)[/caption]PADANG - Ifandi Ade Putra (29), terdakwa pembunuhan dengan korban sopir angkutan kota (angkot) trayek Pasar Raya-Aur Duri, Rahmad Novian dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (30/11).

Jaksa menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. “Menyatakan terdakwa Ifandi Ade Putra bersalah melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Leba Max Nandoko dan R Adi Muladi.Usai pembacaan tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa yang merupakan warga Seberang Palinggam, Padang Selatan itu terlihat gelisah. ”Saya tidak ada melakukan pembunuhan berencana majelis hakim. Saya juga telah menyerahkan diri (ke polisi),” ujar terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim menetapkan agenda pembacaan pledoi terdakwa pekan depan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini