• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Pemilik Sabu dan Ganja Dituntut 6 Tahun

Selasa, 7 Agustus 2018 | 21:07
0 0
Diduga Pesta Sabu, Oknum Guru SD Digerebek

Ilustrasi (okezone.com)

Ilustrasi (okezone.com)

PADANG – Riswanto, terdakwa kepemilan narkotika jenis sabu dan ganja dituntut enam tahun kurunganoleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (7/8).

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata JPU Dewi, saat membacakan amar tuntutannya.

BACA JUGA

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

JPU juga menyebutkan, selain dituntut 6 tahun kurungan penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta dan jika tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan. JPU berpendapat perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ardisal bersama tim mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang yang diketuai oleh Sri Hartati ini pun dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Riswan ditangkap polisi pada 24 Febuari 2018 lalu di kawasan Padang Utara. Saat ditangkap polisi menemukan empat paket daun ganja kering, delapan paket kecil sabu, timbangan dan mencis. Dari pengakuannya barang haram itu dibeli dari rekannya yang bernama Dodi. (wahyu)

#TOPIK #sidangnarkobadipadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00

...

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:30

...

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:45

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In