Terdakwa Pencabulan Dituntut 18 Tahun di PN Padang

×

Terdakwa Pencabulan Dituntut 18 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pencabulan Dituntut 18 Tahun di PN Padang
Foto Terdakwa Pencabulan Dituntut 18 Tahun di PN Padang

PADANG - Sd (40), terdakwa kasus pencabulan anak tiri dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (11/6).JPU Lusita juga menyebutkan, tuntutan tambahan terhadap terdakwa adalah denda sebesar Rp60 juta, subsider enam bulan.

"Terdakwa melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 3 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak," sebutnya.Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum (pobankum) ini, akan mengajukan pledoi secara tertulis.

Hakim ketua Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, kemudian memberikan waktu selama satu minggu.Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Sd sekitar tahun 2015 hingga Januari 2019 di rumahnya yakni di Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Mawar (nama samaran). Terdakwa diduga melakukan hal tersebut berulang kali hingga korban menginjak kelas VIII SMP.

Terdakwa yang juga ayah tiri korban ini juga pernah mengancam korban, yang akan membunuh ibu kandungnya kalau menceritakan apa yang telah mereka lakukan.Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya ini akhirnya menceritakannya kejadian itu kepada ibu kandungnya. Ibunya terkejut, lalu melaporkan suaminya ke polisi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini