Terdakwa Pencuri Barang Elektronik di Kantor Lurah Olo Mulai Jalani Sidang

×

Terdakwa Pencuri Barang Elektronik di Kantor Lurah Olo Mulai Jalani Sidang

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pencuri Barang Elektronik di Kantor Lurah Olo Mulai Jalani Sidang
Foto Terdakwa Pencuri Barang Elektronik di Kantor Lurah Olo Mulai Jalani Sidang

Padang, Singgalang - Gasak barang-barang elektronik di Kantor Lurah Olo, terdakwa Nagip mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/10).Dalam dakwaan, JPU Corrina Patricia menyebutkan, kejadian terjadi pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira jam 03.00 wib.

Awalnya, terdakwa Nagip bersama-sama dengan anak saksi AP (tuntutan terpisah), Rafi (DPO) dan Gilang (DPO) sedang berada di dekat SD 14 Olo Ladang, Jalan Samudera. Mereka pun berencana untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.Setelah itu, mereka berempat masuk ke dalam bangunan SD 14 Olo Ladang, lalu naik ke lantai dua SD tersebut. Sampai di lantai dua, mereka melihat atap Kantor Lurah Olo, yang beralamat di Jalan Ujung Belakang Olo Nomor 21, Kecamatan Padang Barat itu ada celah.

Mereka berempat kemudian sepakat untuk mengambil barang di dalam kantor lurah itu. Setelah turun melalui lantai dua SD, mereka berjalan di atas atap kantor lurah.Selanjutnya, terdakwa dan Gilang masuk ke dalam kantor melewati bagian atap yang bolong, yang sebelumnya mereka menendang plafon di bawah atap hingga rusak. Sedangkan AP dan Rafi menunggu di samping atas atap seng yang berlubang sambil mengawasi keadaan sekitar.

Terdakwa dan Gilang mulai mengambil satu buah TV merek sharp warna putih 21 Inci, satu unit laptop merek Lenovo warna hitam beserta charger dan mouse, satu buah tas sandang merek Lenovo warna hitam, dan satu buah layar komputer merek HP warna hitam yang berada di dalam kantor lurah tersebut.AP dan Rafi lalu membantu menarik TV, laptop dan barang-barang lainnya yang disodorkan terdakwa dan Gilang. kemudian terdakwa dan Gilang kembali naik ke atas atap melewati atap seng berlubang tempat mereka masuk sebelumnya.

Selanjutnya mereka berempat pergi meninggalkan tempat itu sambil membawa barang-barang curian hasil mengupak kantor lurah. Barang-barang itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa di kawasan Jalan Samudera.Sekira jam 13.00 wib, terdakwa menjual laptop beserta charger dan mouse kepada saksi Lili dengan harga Rp.700 ribu, lalu uang penjulan tersebut mereka bagi, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.350 ribu, yang kemudian dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

JPU mengatakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi AP, Rafi dan Gilang, Kantor Lurah Olo mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta. Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini