Terdakwa Pencurian Sarang Walet Jalani Sidang Perdana

×

Terdakwa Pencurian Sarang Walet Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pencurian Sarang Walet Jalani Sidang Perdana
Foto Terdakwa Pencurian Sarang Walet Jalani Sidang Perdana

PADANG - Didakwa mencuri sarang burung walet, Roni Andika harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk menjalani sidang pertamanya, Rabu (28/4).Dalam dakwaan JPU Sylvia Andriati menyebutkan, kejadian berawal Rabu, 2 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Waktu itu terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir sungai depan rumahnya, lalu datang Jun (DPO) menemui terdakwa dan berkata, "main kita kawan?", lalu terdakwa bertanya main dimana? Jun kemudian menjawab Kampung Batu, kemudian terdakwa menjawab oke.Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Jun kembali bertemu terdakwa di jembatan gantung lama, lalu Jun pergi menjemput alat bantu berupa tali yang diberi besi pengait dan kayu yang bisa disusun panjang dan setelah mengambil alat bantu tersebut kemudian Jun kembali ke jembatan gantung lama.

Kemudian terdakwa bersama Jun berjalan kaki menuju gedung sarang burung walet milik saksi korban Toara Ayu Anggara, yang berlokasi di Jalan Kampung Batu,Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.Sesampai di gedung sarang burung walet milik Tiara, lalu Jun mengeluarkan tali dan kayu dari dalam tas dan menyusun kayu tersebut menjadi kayu panjang kemudian mengaitkan tali ke puncak gedung dengan menggunakan kayu panjang tersebut dan setelah tali tersangkut lalu terdakwa dan Jun naik bergantian dengan menggunakan tali dan kayu panjang tersebut ke puncak gedung.

Setelah sampai di puncak gedung kemudian terdakwa dan Jun masuk ke dalam gedung melalui pintu yang ada di puncak gedung dan setelah sampai di dalam gedung kemudian terdakwa mengambil sarang burung walet yang menempel di dinding dan memasukannya ke kantong plastik.Setelah berhasil mengambil sarang burung walet milik saksi korban Tiara, kemudian terdakwa dan Jun kembali turun gedung dengan menggunakan tali, lalu Jun menyimpan sarang burung walet tersebut.

Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama Jun menjual sarang burung walet tersebut kepada saksi Junaily seharga Rp4 juta."Bahwa perbuatan terdakwa mengambil sarang burung walet yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban Tiara mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12,5 juta," kata JPU.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini