[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Beni Suardi (29) dituntut sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/8), karena dinilai jaksa terbukti menjual ganja.
“Menuntut terdakwa Beni Suardi dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum, Y Ernawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.Menurut Ernawati, perbuatan Warga Lambung Bukik, Kecamatan Pauh melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Ia ditangkap pada 8 Maret lalu dengan barang buki berupa satu paket ganja yang terbungkus plastik hitam seberat 533,8 gram.(yuki) Editor : Eriandi, S.Sos