Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut 12 Tahun di PN Padang

×

Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut 12 Tahun di PN Padang

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Padang (givo alputra)

PADANG – Ali Saputra (44), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 20,6 gram dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/5).

Selain tuntutan hukuman penjara itu, pada persidangan JPU juga menyebutkan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan pidana selama enam bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Ali Saputra, tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika, yang sedang genjar-genjarnya dilakukan pemerintah,” kata JPU, Meilya Trisna saat membacakan tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Gugup Lihat Polisi, Sopir Ini Ketahuan Hisap Ganja

JPU juga mengatakan, terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.