Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Divonis Enam Tahun

×

Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Divonis Enam Tahun

Bagikan berita
Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Divonis Enam Tahun
Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Divonis Enam Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, Riki Chandra (29) divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (4/8).

Putusan terhadap warga Mata Air, Padang Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riki Chandra dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai M Syukri.

Majelis hakim menilai, Riki terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sebelumnya, JPU Darmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan.Terdakwa ditangkap pada 4 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahril, Seberang Padang, Padang Selatan.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini