Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Delapan Tahun di PN Padang

×

Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Delapan Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Delapan Tahun di PN Padang
Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Delapan Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Rusli Irvan Yulianto (27) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnizar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/2). JPU menilai, warga Bungo Pasang, Koto Tangah ini dinyatakan bersalah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Menuntut terdakwa Rusli Irvan Yulianto dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggotanya Sutedjo dan Leba Max Nandoko.JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus yang menimpa terdakwa tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, awalnya polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jenis sabu-sabu di depan Rumah Sakit Reksodiwiryo, Padang. Kemudian, polisi menangkap terdakwa pada 22 September 2016 sekitar pukul 22.50 WIB di pinggir jalan dekat rumah sakit tersebut.Polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa sebuah kotak rokok yang berisikan satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,42 gram dan selembar uang Rp100 ribu. Barang bukti ditemukan di dalam saku belakang bagian kanan celana jeans yang dikenakan terdakwa. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini