Terdakwa Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Divonis 2,5 Tahun

×

Terdakwa Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Divonis 2,5 Tahun

Bagikan berita
Terdakwa Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Divonis 2,5 Tahun
Terdakwa Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Divonis 2,5 Tahun

[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]BATUSANGKAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar memvonis Junaidi (49), terdakwa penggandaan uang dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Putusan yang diterima warga Kelurahan Koto Tangah, Kota Payakumbuh ini sama dengan tuntutan jaksa.Majelis hakim yang dipimpin Riska Widiana, menilai terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana tentang perbuatan curang.

Atas vonis tersebut, terdakwa Junaidi dan Jaksa Penuntut Umum Triwanto dapat menerima putusan tersebut.Pelaku Junaidi menyatakan bisa menggandakan uang setelah menjalani ritual tertentu dengan syarat yang ditentukan.

Junaidi menemui korbannya, Nasar Kasim (60) di rumahnya di Batusangkar. Trik yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban mematikan lampu. Aaat itu ia memindahkan batu delima yang sebelumnya sudah ada di mulutnya ke dalam piring yang disedikan korban.Kemudian, keris yang sudah berada di ketiak pelaku juga diletakan ke dalam piring tersebut, dan setelah lampu dihidupkan dan korban disuruh berzikir.

Korban harus menyiapkan empat buah kotak dan dua diantaranya diisi kain kafan serta bunga rampai. Selanjutnya pelaku meminta korban menyiapkan uang untuk membeli minyak Arab sebagai persyaratan menggandakan uang.Korban mengaku telah menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp36 juta pada akhir 2013, dan bila dihitung sampai 2014 sudah mencapai Rp600 juta. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini