• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 16, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut Delapan Tahun

Rabu, 10 Agustus 2016 | 01:23
0 0
Diduga Pesta Sabu, Oknum Guru SD Digerebek

Ilustrasi (okezone.com)

Ilustrasi (okezone.com)
Ilustrasi (okezone.com)

PADANG – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Arif Nofendra (23) dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/8).

“Menuntut terdakwa Arif Nofendra dengan hukuman selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya M Syukri dan Anggiat.

BACA JUGA

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

India Rebut Piala Thomas Cup

Jaksa menilai, Arif melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi warga Mata Air, Padang Selatan itu untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Ia ditangkap di simpang SMA 6 Padag, Mata Air pada 18 Maret lalu dengan barang bukti satu paket dengan berat 1,01 gram. (yuki)

#TOPIK #sidangnarkobadipadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Media Korsel Sanjung STY Bawa Garuda ke Final Piala AFF 2020

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

Senin, 16 Mei 2022 | 08:25

...

India Rebut Piala Thomas Cup

India Rebut Piala Thomas Cup

Minggu, 15 Mei 2022 | 21:22

...

Hasil Race MotoGP Qatar: Bastianini Menang, Marc Marquez Peringkat 5

Bastianini Raih Kemenangan di Grand Prix Prancis, Marquez Posisi Enam

Minggu, 15 Mei 2022 | 20:26

...

Tim U-23 Indonesia Gulung Filipina 4-0

Tundukkan Myanmar, Indonesia Lolos ke Semifinal Sepakbola SEA Games 2021

Minggu, 15 Mei 2022 | 20:20

...

Semen Padang FC Tekuk Persikota Sungai Penuh 4-0

Semen Padang FC Tekuk Persikota Sungai Penuh 4-0

Minggu, 15 Mei 2022 | 20:11

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In