Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut Delapan Tahun

×

Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut Delapan Tahun

Bagikan berita
Foto Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut Delapan Tahun
Foto Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut Delapan Tahun

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Arif Nofendra (23) dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/8).

“Menuntut terdakwa Arif Nofendra dengan hukuman selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya M Syukri dan Anggiat.Jaksa menilai, Arif melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi warga Mata Air, Padang Selatan itu untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Ia ditangkap di simpang SMA 6 Padag, Mata Air pada 18 Maret lalu dengan barang bukti satu paket dengan berat 1,01 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini