Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Divonis Bersalah

×

Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Divonis Bersalah

Bagikan berita
Foto Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Divonis Bersalah
Foto Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Divonis Bersalah

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Govin Devensky (21) dan Agus Candra (28) divonis masing-masingnya satu tahun dan lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/10). Keduanya dinyatakan bersalah  telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bagi diri sendiri.

"Menyatakan terdakwa Govin Devensky  dan Agus Candra terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim yang diketuai Jon Effredi.Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Sebelumnya, JPU Dwi Permata Sari  menuntut keduanya dengan masing-masingnya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini berawal pada 10 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Govin pergi menemui Agus untuk memesan sabu. Biasanya Agus yang membelikan dari temannya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini