Terdakwa Perampokan Toko Emas di Belimbing Dituntut 3 Hingga 10 Tahun

×

Terdakwa Perampokan Toko Emas di Belimbing Dituntut 3 Hingga 10 Tahun

Bagikan berita
Foto Terdakwa Perampokan Toko Emas di Belimbing Dituntut 3 Hingga 10 Tahun
Foto Terdakwa Perampokan Toko Emas di Belimbing Dituntut 3 Hingga 10 Tahun

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Empat terdakwa kasus perampokan Toko Emas Dewi Murni di Belimbing, Kuranji, Padang pada 5 Juni 2016 lalu, dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irna menuntut terdakwa Masni Aziz 10 tahun penjara. Sementara rekannya, Afridoni selaku eksekutor dituntut sembilan tahun dan Zalmon serta Fitria, masing-masingnya dituntut tiga tahun penjara karena ikut serta menyiapkan senjata api.Masni dituntut lebih tinggi karena dinilai sebagai otak aksi tersebut. Irna menyebutkan, keempat terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. "Menyatakan terdakwa Masni Aziz bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dan kekerasan jo Pasal 56 KUHP," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi.

Sementara Afridoni dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 tentang Pencurian dan Kekerasan. Sedangkan Fitria dan Zalmon dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Persekongkolan untuk Kejahatan.Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Pembacaan pledoi tersebut akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini