Terdakwa Perkosaan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun

×

Terdakwa Perkosaan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun

Bagikan berita
Terdakwa Perkosaan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun
Terdakwa Perkosaan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sf (44) divonis 12 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sf dengan penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggotanya, Sri Hartati dan Sutedjo di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/1).Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, akan pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga diutarakan jaksa yaitu pikir-pikir juga atas vonis tersebut.Dalam persidangan terungkap peristiwa memilukan ini terjadi pada Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Koto Tangah. Saat itu korban sedang lari pagi. Kemudian korban bertemu dengan terdakwa.

Sf kemudian memanggil korban, namun tidak diindahkan. Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang masih berusia 10 tahun dan menarik kedua tangannya ke arah semak-semak. Lalu korban berusaha melawan dan berteriak. Terdakwa menutup mulut korban dengan tangannya.Karena tetap berusaha melawan, terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban hingga terjatuh ke tanah. Saat itu, korban merasa ketakutan dan terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini