Terdakwa Pungli di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dituntut Enam Tahun

×

Terdakwa Pungli di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dituntut Enam Tahun

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pungli di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dituntut Enam Tahun
Foto Terdakwa Pungli di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dituntut Enam Tahun

[caption id="attachment_44922" align="aligncenter" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, Syamsurijal, yang merupakan terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di PPengadilan Tiundak Pindak Pidana Korupsi, Rabu (4/7).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam sidang sebelumnya, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum dalam kegiatan pembayaran uang restribusi dalam pelayanan kesehatan dan pengobatan hewan di BLKKH UPTD Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 yat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar JPU, Awil saat membacakan amar tuntutan.Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp237 juta. Jika dalam satu bulan sesudah putusan nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dan aset dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini