Terdakwa Raymond Jual 2 Unit Hp Hasil Curian di Marketplace

×

Terdakwa Raymond Jual 2 Unit Hp Hasil Curian di Marketplace

Bagikan berita
Foto Terdakwa Raymond Jual 2 Unit Hp Hasil Curian di Marketplace
Foto Terdakwa Raymond Jual 2 Unit Hp Hasil Curian di Marketplace

Padang, Singgalang - Atas ulahnya mencuri handphone di rumah orang lain, terdakwa Raymond mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/3).Dalam dakwaan disebutkan JPU Sandra Octharini, kejadian terjadi pada Selasa, 2 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu terdakwa sudah berniat melakukan pencurian di rumah Syahrial, yang beralamat di Jalan Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.Terdakwa pun kemudian mendatangi rumah Syahrial. Sesampai di lokasi, terdakwa lalu masuk dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar tidur anak korban.Di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat ada satu unit handphone merk Realme dan satu unit handphone merk Samsung sedang dicharge dan tergeletak di lantai kamar.

Selanjutnya, setelah mengambil kedua handphone tersebut terdakwa lalu keluar melalui pintu jendela kamar tersebut.Usai mendapatkan barang tersebut, terdakwa menjual handphone merk Samsung di marketplace Facebook seharga Rp700 ribu, sedangkan handphone merk Realme dijual seharga Rp400 ribu kepada seseorang bernama Teguh.

"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kedua handphone tersebut dari Syahrial," kata JPU.Disebutkan juga, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Syahrial mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.4 juta.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 , ke- 5 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini