• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Sabu Dituntut Enam Tahun

Selasa, 28 Agustus 2018 | 17:45
0 0
Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

PADANG – Yose Rizal (40), terdakwa kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/8).

JPU, Muldiana juga menyebutkan, selain hukuman tersebut, terdakwa yang merupakan warga Alai Parak Kopi ini juga dituntut hukuman denda Rp.1 miliar serta subsider dua bulan kurungan penjara.

BACA JUGA

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap JPU.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina Cs akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang yang diketuai R. Ari Muliadi dilanjutkan kembali pekan depan. (wahyu)

#TOPIK #jaksa
Share6TweetSend

REKOMENDASI

Tak Etis Pemko Padang Liburkan Sekolah demi Porprov

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

Senin, 23 Mei 2022 | 23:00

...

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

Senin, 23 Mei 2022 | 18:31

...

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

Senin, 23 Mei 2022 | 16:23

...

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan Kejaksaan

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan Kejaksaan

Senin, 23 Mei 2022 | 15:47

...

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Senapelan

Senin, 23 Mei 2022 | 06:15

...

Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona

Residivis di Lembang Jaya Kedapatan Miliki Sabu

Senin, 23 Mei 2022 | 02:20

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In